Minggu, 7 September 2025

Klaim Fiktif Dana BPJS

Soal RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Beri Peringatan: Izin Praktik Bisa Dicabut

Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, menyebut izin praktik dokter dan rumah sakit bisa dicabut apabila ketahuan mengajukan klaim fiktif ke BPJS.

|
Tangkap layar kanal YouTube KPK RI
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkap adanya dugaan klaim fiktif pada layanan kesehatan pengguna BPJS dalam diskusi Kesehatan Diskusi Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). -- Izin praktik dokter dan rumah sakit bisa dicabut bila ketahuan mengajukan klaim fiktif ke BPJS. 

"Enggak ada apa-apa, pasien enggak ada, terapinya ada tapi dokumennya semua dibikin sedemikian sehingga seakan-akan dia mengeklaim untuk orang yang ada dengan terapi segala macam. Itu yang kita bilang phantom billing," ujarnya.

Hasil penelusuran KPK kemudian menemukan adanya tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing. 

Tiga rumah sakit itu berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatra Utara.

"Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jateng sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim dri BPJS Kesehatan," kata Pahala.

Pahala mengatakan, perbuatan tiga rumah sakit itu telah mengakibatkan kerugian negara. Temuan itu telah dipaparkan ke pimpinan KPK dan akan diusut.

"Hasilnya pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK," ucap Pahala.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan