Kematian Vina Cirebon
Hari Ini Sidang Kedua, Kuasa Hukum Saka Tatal Optimis PK Dikabulkan: Sekarang Didukung Masyarakat
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, optimis peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya akan dikabulkan.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kedua peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (26/7/2024).
Jelang sidang bergulir, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, berkeyakinan bahwa kliennya tak terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam itu.
Titin Prialianti optimis PK yang diajukan oleh pihaknya akan dikabulkan.
"Saya yakin betul, PK ini akan dikabulkan. Keyakinan itu begitu kuat karena sekarang didukung oleh seluruh masyarakat."
"Bagaimana kondisinya, mereka juga meyakini dan bahkan ada pencabutan-pencabutan keterangan yang dulu di BAP, termasuk pengakuan Dede," kata Titin, Jumat (26/7/2024) pagi, dilansir TribunJabar.id.
Ia lantas menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan media yang memberikan dukungan kepada Saka Tatal.
"Kami sangat berterima kasih kepada media yang memberikan support luar biasa, karena bagaimana tidak sedih, orang yang tidak bersalah, tapi dihukum seumur hidup," ungkapnya.
Di sisi lain, Titin menyebut tak ada persiapan khusus dari pihaknya dalam menghadapi sidang PK kali ini.
"Kalau persiapan (sidang PK hari ini), siap-siap saja, tidak ada kesiapan khusus, karena sekarang agendanya jawaban dari termohon."
"Tapi kami hanya mempersiapkan hal-hal lain yang tidak bisa saya sampaikan, hal itu berkaitan dengan materi," jelasnya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum Saka, ucap Titin, siap menghadirkan saksi dan ahli apabila diperlukan oleh majelis hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Siap Menghadirkan Saksi dan Ahli di Sidang PK Saka Tatal
"Intinya kami siap menghadirkan saksi dan ahli di sidang PK Saka Tatal ini," terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Adapun Saka telah bebas murni pada Selasa (23/7/2024) setelah menjalani hukuman.
Sekarang, Saka mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa ini.
Sementara itu, ada tiga orang yang ditunjuk menjadi hakim di sidang PK Saka Tatal.
Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Sidang Dilanjutkan Hari Ini
Sebelumnya, Rizqa Yunia menyatakan sidang PK yang diajukan Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat ini.
Pasalnya, pada Rabu (24/7/2024) lalu, pihak termohon menyatakan belum siap untuk merespons memori PK yang disampaikan pihak Saka.
“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.
“Mohon izin Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon.
Atas dasar itu, Rizqa Yunia lalu mengagendakan sidang lanjutan PK Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat pekan ini pukul 09.00 WIB.
“Karena dari apa yang sudah disampaikan pihak termohon, untuk menanggapi dari memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan oleh pihak kuasa pemohon, jadi dari termohon minta untuk menanggapi."
"Kita beri waktu, kita sidang kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di jam 09.00 pagi,” tutur Rizqa Yunia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Siap Jelang Sidang Kedua PK di PN Cirebon: Optimis Bebas dari Tuduhan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.