Selasa, 12 Mei 2026

Calon Advokat Diminta Waspada, Ikuti Organisasi yang Sah di Indonesia

Banyak perkumpulan berbadan hukum yang mengaku sebagai organisasi advokat, namun tidak melaksanakan kewajiban

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
ORGANISASI ADVOKAT - KKetua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih organisasi advokat.  Hilman kemudian sejumlah organisasi advokat yang diakui pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat 

Ringkasan Berita:
  • Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra mengingatkan calon advokat agar lebih selektif memilih organisasi profesi yang sah.
  • Ia menegaskan hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui negara sesuai UU No.18/2003, termasuk PERADI, KAI, KNAI, AAI, PERADIN, DPN Indonesia, dan HAPI.
  • Adita menekankan pentingnya memilih organisasi yang profesional, beretika, dan menjalankan kewajiban pembinaan sesuai ketentuan hukum.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fenomena munculnya berbagai organisasi advokat di Indonesia belakangan ini menjadi perhatian publik.

Banyak perkumpulan berbadan hukum yang mengaku sebagai organisasi advokat, namun tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan calon advokat maupun masyarakat umum yang ingin memastikan legalitas sebuah organisasi profesi hukum.

Baca juga: Otto Hasibuan Ingatkan Calon Advokat untuk Selalu Membela Rakyat, Kebenaran, dan Keadilan

Ketua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih organisasi advokat. 

Ia menegaskan bahwa kualitas dan karakter seorang advokat dibentuk melalui wadah organisasi tempatnya bernaung.

“Masyarakat yang mau jadi advokat harus lebih selektif. Pilih organisasi advokat yang betul-betul profesional, karena kualitas serta karakter seorang advokat dibentuk di dalam organisasi itu sendiri,” kata Adita Putra dikutip, Senin (10/11/2025).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh perkumpulan yang menggunakan nama atau singkatan mirip organisasi resmi, seperti PERADI atau PAI, untuk memperoleh kepercayaan publik.

“Organisasi advokat itu harus memiliki legitimasi, menjalankan kewajiban pembinaan, serta memiliki mekanisme etik yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Tujuh Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Adita Putra kemudian menyebut sejumlah organisasi advokat yang diakui pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

1. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Dalam perjalanannya, Peradi sempat mengalami perpecahan, namun pemerintah hanya mengakui tiga kepengurusan: PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.;  Peradi SAI, dipimpin oleh Harry Ponto, S.H., LL.M dan Peradi RBA, dipimpin oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.

Baca juga: Laksanto Utomo Dorong Calon Advokat Kuasai Cyber Law di Era Disrupsi Digital

Ketiganya diakui karena tetap menjalankan fungsi pembinaan, pendidikan, dan penegakan kode etik advokat sebagaimana diatur undang-undang.

2. Kongres Advokat Indonesia (KAI)

KAI juga mengalami dualisme kepemimpinan. Dua struktur yang sah dan diakui adalah: KAI di bawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.;  KAI yang dipimpin oleh Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved