Hilman Soecipto Minta Calon Advokat Waspada, Beberkan 7 Organisasi yang Sah di Indonesia
Banyak perkumpulan berbadan hukum yang mengaku sebagai organisasi advokat, namun tidak melaksanakan kewajiban
Ringkasan Berita:
- Kepala Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto, mengingatkan calon advokat agar lebih selektif memilih organisasi profesi yang sah.
- Ia menegaskan hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui negara sesuai UU No.18/2003, termasuk PERADI, KAI, KNAI, AAI, PERADIN, DPN Indonesia, dan HAPI.
- Hilman menekankan pentingnya memilih organisasi yang profesional, beretika, dan menjalankan kewajiban pembinaan sesuai ketentuan hukum.
Â
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fenomena munculnya berbagai organisasi advokat di Indonesia belakangan ini menjadi perhatian publik.
Banyak perkumpulan berbadan hukum yang mengaku sebagai organisasi advokat, namun tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan calon advokat maupun masyarakat umum yang ingin memastikan legalitas sebuah organisasi profesi hukum.
Baca juga: Otto Hasibuan Ingatkan Calon Advokat untuk Selalu Membela Rakyat, Kebenaran, dan Keadilan
Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih organisasi advokat.Â
Ia menegaskan bahwa kualitas dan karakter seorang advokat dibentuk melalui wadah organisasi tempatnya bernaung.
“Masyarakat yang mau jadi advokat harus lebih selektif. Pilih organisasi advokat yang betul-betul profesional, karena kualitas serta karakter seorang advokat dibentuk di dalam organisasi itu sendiri,” kata Hilman dikutip, Senin (10/11/2025).
Hilman juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh perkumpulan yang menggunakan nama atau singkatan mirip organisasi resmi, seperti PERADI atau PAI, untuk memperoleh kepercayaan publik.
“Organisasi advokat itu harus memiliki legitimasi, menjalankan kewajiban pembinaan, serta memiliki mekanisme etik yang diatur undang-undang,” ujarnya.
Tujuh Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Hilman kemudian menyebut tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berikut daftarnya:
1. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Dalam perjalanannya, Peradi sempat mengalami perpecahan, namun pemerintah hanya mengakui tiga kepengurusan: PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.; Â Peradi SAI, dipimpin oleh Harry Ponto, S.H., LL.M dan Peradi RBA, dipimpin oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
Baca juga: Laksanto Utomo Dorong Calon Advokat Kuasai Cyber Law di Era Disrupsi Digital
Ketiganya diakui karena tetap menjalankan fungsi pembinaan, pendidikan, dan penegakan kode etik advokat sebagaimana diatur undang-undang.
2. Kongres Advokat Indonesia (KAI)
KAI juga mengalami dualisme kepemimpinan. Dua struktur yang sah dan diakui adalah: KAI di bawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.; Â KAI yang dipimpin oleh Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H.
| Ronald Tannur Divonis Bebas, Peradi Surabaya Kritisi Putusan dengan Ajukan Amicus Curiae |
|
|---|
| Senasib dengan Aep-Dede, Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina |
|
|---|
| Angkat 77 Advokat Baru, Peradi-SAI Dorong Anggotanya Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat |
|
|---|
| Pimpin Peradi Selong Periode 2023-2028, Gema Akhmad Muzakir Tekankan Pentingnya Sinergitas |
|
|---|
| Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel Buntut Dugaan Hina Jokowi, Sidang Perdana 22 Agustus 2023 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.