Jumat, 12 September 2025

Kasus Korupsi di Kotawaringin Barat

5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Modal BUMD: NasDem Lapor Surya Paloh

Berikut lima fakta mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
Dok. DPR RI
Anggota DPR dari Partai NasDem Ujang Iskandar - Berikut lima fakta mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar.  

2. Diperiksa hingga Malam 

Ujang Iskandar, langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan maraton di kantor Kejaksaan Agung RI usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Jumat petang. 

Ujang langsung digiring ke Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Ujang Iskandar dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kapuspenkum mengungkapkan, tim penyidik yang memeriksa berasal dari Kejati Kalimantan Tengah.

Hal itu karena penangkapan Ujang Iskandar berkaitan dengan perkara yang disidik Kejati Kalteng.

"Jadi, setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.

Hingga pukul 20.30 WIB, pemeriksaan terhadap Ujang Iskandar di Kejaksaan Agung masih berlangsung.

3. Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Ujang ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan. 

Harli Siregar menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan (Ujang) memiliki keterlibatan terhadap perkara ini."

"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,"  kata Harli. 

Ia menyebut, Kejagung langsung menahan Ujang untuk 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan