Jumat, 12 September 2025

NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Ujang Iskandar, Klaim Tak akan Bela Koruptor

Ujang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung usai ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada pada hari yang sama.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota DPR Ujang iskandar menutupi tangan terborgol pakai kain saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang juga merupakan anggota DPR RI Ujang Iskandar.

Ujang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal oleh Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Jumat (26/7/2024).

Baca juga: 5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Modal BUMD: NasDem Lapor Surya Paloh

Terkait hal tersebut, Ali menegaskan pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum kepada Ujang Iskandar.

Pasalnya kata bakal calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, NasDem memilki aturan untuk tidak membela koruptor.

Baca juga: Ujang Iskandar, Anggota DPR dari NasDem Punya 21 Tanah, Ada 1 Bidang di Luar Negeri

"NasDem sudah punya protap bahwa seseorang tersangkut kasus korupsi tidak akan dibela," kata Ali kepada Tribunnews, Minggu (28/7/2024).

Setelah ditanyakan soal bagaimana sikap NasDem atas perkara ini, Ali memilih bungkam.

Dirinya tidak memberikan penjelasan tambahan atas perkara tersebut.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ujang Iskandar telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal oleh Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (26/7/2024).

Ujang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung usai ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada pada hari yang sama.

Begitu ditetapkan tersangka, Anggota DPR Fraksi Nasdem itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

"Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Pemilu Jadi Alasan Anggota DPR Ujang Iskandar Baru Ditahan Kejaksaan di Tahun 2024

Penahanan terhadap Ujang berada di bawah kewenangan tim penyidik maksimal 20 hari ke depan, belum termasuk perpanjangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Harli.

Penahanan Ujang ini disebut Harli berkaitan dengan kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal yang diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dana penyertaan modal itu diberikan Pemkab Kotawaringin Barat kepara

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dua terdakwa yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Tempus delicti atau rentang terjadinya peristiwa pidana pada perkara ini yaitu tahun 2009.

"Bahwa dalam perkara ini sbnrnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu, Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusda," ujar Harli.

Dalam perkara ini, Ujang diseret sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Komisaris PT Agro Utama Mandiri sekaligus Bupati Kotawaringin Barat.

"Nah dari pertimbangan putusan pengadilan MA, bahwa di sana dinyatakan ada keterkaitan, keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagi bupati kotawaringin barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Passal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan