Kamis, 28 Agustus 2025

BREAKING NEWS: Eks Dirut JJC Djoko Dwiyono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tol MBZ

Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol MBZ.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwiyono saat jalani sidang vonis kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwiyono terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Adapun dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol MBZ sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undangan-Undang Tipikor.

Baca juga: Keterbatasan Waktu, Hakim Tunda Pembacaan Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwiyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Hakim Fahzal saat bacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).

Terkait vonis ini, Djoko dihukum lebih rendah ketimbang tuntutan yang sebelumnya dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.

Selain pidana badan, Djoko juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dimana jika terdakwa tak membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Untuk informasi, Djoko Dwijono merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara ini.

Tiga terdakwa lainnya ialah:

  • Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin;
  • Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite;
  • Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.

Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.

Baca juga: Jelang Vonis, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Tol MBZ

Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.

Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa, membacakan tuntutan denda.

Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.

Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah memasuki babak akhir.
Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah memasuki babak akhir. (Istimewa)

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan dua KSO.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan