Jumat, 5 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Eks Pengacara Terpidana Kasus Vina Sebut Iptu Rudiana Perintahkan Dede Tak Hadir Sidang Tahun 2016

Eks pengacara terpidana kasus Vina Cirebon menyebut Iptu Rudiana memerintahkan Dede untuk tidak hadir menjadi saksi dalam sidang pada tahun 2016

YouTube Kompas TV
Mantan pengacara lima terpidana kasus Vina Cirebon, Jogi Nainggolan saat menjadi saksi fakta dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024). Eks pengacara terpidana kasus Vina Cirebon menyebut Iptu Rudiana memerintahkan Dede untuk tidak hadir menjadi saksi dalam sidang pada tahun 2016 

Sebagai informasi, pihak Saka Tatal dalam sidang PK kali ini menghadirkan 9 saksi yaitu Reynaldi bin Murad; kakak Saka Tatal, Selis dan Jaka Putra; Liga Akbar; rekan Vina, Mega Lestari dan Widia Lestari.

Serta, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi; eks kuasa hukum terpidana, Jogi Nainggolan; pengacara Pegi Setiawan, Muchtar Effendi dan Marwan Iswandi; serta Dede Riswanto.

Namun, hanya saksi Dede saja yang tidak hadir dalam sidang kali ini lantaran belum ada izin dari kuasa hukumnya.

Adapun agenda sidang PK kalin adalah pemeriksaan saksi-saksi fakta dari pihak Saka Tatal.

Di sisi lain, pada sidang sebelumnya, jaksa menolak semua novum atau bukti baru yang diajukan Saka Tatal.

Menurut jaksa, novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan