Jumat, 8 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Keluarga David Ozora Rencana Gugat Perdata Mario Dandy Soal Kewajiban Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Keluarga Cristalino David Ozora menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak terpidana Mario Dandy.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

Kata Mellisa, kewajiban membayar restitusi itu akan menjadi tanggungan Mario Dandy seumur hidup dan akan menjadi utang.

"Dari membaca putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait," kata Mellisa saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Jaksel usai menerima restitusi awal, Kamis (1/8/2024).

Kata dia, pihak keluarga dari David Ozora akan terus mengawal pelunasan terhadap restitusi itu.

Bahkan, tak segan kubu kliennya akan melayangkan gugatan jika nantinya Mario Dandy tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tanggung jawabnya berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

"Ketika dia memiliki harta maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar koma sekian," kata Mellisa.

"Ini lagi-lagi adalah yang namanya hak dan kewajiban ini harus jelas. Harus ada kepastian hukum," ucap dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan