Sabtu, 13 September 2025

Kronologi Terungkapnya Penganiayaan Bocah 2 Tahun dan Bayi oleh Influencer Parenting Meita Irianty 

Kronologi kejadian penganiayaan terhadap balita di Depok, yang dilakukan oleh Meita Irianty.

Penulis: tribunsolo
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). (:KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kronologi kejadian penganiayaan pada balita di Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menetapkan pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty yang menganiaya dua balita, yakni MK (2) dan HW (9 bulan).

Penetapan tersangka terhadap Meita Irianty dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.

Arya menjelaskan, Meita ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk diperiksa.

"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan."

"Jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," katanya, Rabu (31/7/2024) malam.

Meita ditangkap dikediammannya pada Rabu (31/7/2024) malam.

"(Tersangka) ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok," ujar Arya, dikutip dari YouTube kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Penganiayaan terhadap MK (2) diduga terjadi di lokasi daycare pada Senin (10/6/2024).

"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK, usia 2 tahun dan yang kedua HW, usia 9 bulan," ungkap Arya dikutip dari YouTube Tribunnews, Kamis (1/8/2024).

Arya menyampaikan, Meita menganiaya dua korban dalam waktu yang berbeda.

Baca juga: Meita Irianty Akui Aniaya Balita di Daycare, Ditemukan 3 Video Kekerasan Berbeda

"Jadi, waktunya berbeda. Kalau kita lihat videonya itu kana da tiga video. Jadi kami melihat, menganalisa itu dan ternyata ada tiga video yang berbeda. Tentu ini korbannya berbeda-beda," ujar Arya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Meita menganiaya dua korban ini karena khilaf.

"Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf," pungkasnya.

Pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan anak yang mana dalam pasal tersebut pelaku dihukum kurungan penjara 5 tahun lamanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan