Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pedagang: Padahal Untungnya Gede
Meski telah ada peraturan yang melarang, Mutarsih mengaku akan tetap menjual rokok eceran secara tertutup.
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Galuh Nestiya
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Penjualan rokok eceran kini resmi dilarang menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP Kesehatan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran, kecuali rokok elektrik.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf C PP Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan tersebut bakal berdampak pada penjualan rokok itu sendiri, seperti diakui Mutarsih, penjual rokok eceran di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mutarsih mengakui, penjualan rokok secara eceran memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan per bungkus.
Dicontohkannya, ia bisa menjual rokok per batang dengan harga Rp3.000, yang memberikan keuntungan bagi pedagang kecil sepertinya.
Meski demikian, sejak adanya larangan tersebut, Mutarsih tidak melihat adanya penurunan pendapatan yang signifikan.
"Semenjak ada larangan tersebut, pendapatan penjualan tetap saja dan tidak ada penurunan," ujarnya, Kamis(1/8/2024).
Baca juga: Basuki Hadimuljono Minta Maaf Bandara IKN Belum Siap Digunakan saat Peringatan HUT RI
Meski telah ada peraturan yang melarang, Mutarsih mengaku akan tetap menjual rokok eceran secara tertutup.
Ia menyebut banyak anak-anak sekolah yang sekarang beralih menggunakan vape, sehingga pembelian rokok konvensional oleh mereka menurun.
"Cuma kadang anak-anak juga sekarang sudah banyak yang pindah pakai vape sih, jadi mungkin dia beli rokok kalau lagi nggak ada uang banget," tambahnya.
Mutarsih berharap pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut. Ia khawatir kebijakan ini akan berdampak buruk bagi pendapatan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber utama penghasilan.
Ia mengungkapkan, kekhawatirannya mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap pedagang kecil seperti dirinya.
Menurutnya, selain berempati kepada pelanggan dewasa yang tidak mampu membeli rokok dalam kemasan bungkus karena harganya yang lebih tinggi, ia juga merasa prihatin terhadap nasib pedagang.
Ia menilai pelanggan akan cenderung membeli rokok dalam jumlah kecil jika tersedia, sehingga pembelian satu bungkus rokok yang harganya lebih mahal akan menjadi jarang. Hal ini berpotensi mengurangi pendapatan pedagang karena sebagian besar pembeli rokok eceran biasanya mencari harga yang lebih terjangkau.
Baca juga: Jokowi Teken PP Kesehatan: Produsen Susu Formula Dilarang Beri Diskon dan Jual Langsung ke Rumah
Larangan Jualan Rokok di Media Sosial dan Kemasan Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Ini Kata Kemenkes |
![]() |
---|
PP Kesehatan Dinilai Perlu Dilakukan Kajian Ulang untuk Tampung Masukan Pihak yang Terdampak |
![]() |
---|
GAPPRI Khawatirkan Peredaran Rokok Ilegal Makin Masif Pasca Kenaikan Tarif Cukai dan PP Kesehatan |
![]() |
---|
Pengusaha Sebut PP 28/2024 Berpotensi Gerus Kinerja Industri dan Ekonomi RI, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Pakar: Pemerintahan Prabowo Bisa Revisi PP Kesehatan Asal Ada Dorongan Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.