Kamis, 28 Agustus 2025

Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya

BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024.

Penulis: tribunsolo
Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024. Berikut cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan. 

- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif.

- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.

Tata Cara buat SKCK

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK 2024, Bayar Rp30.000 Pemohon Wajib Sertakan 6 Dokumen Berikut

Membuat SKCK dapat dilakukan di Polsek atau Polres setempat dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.

Dikutip dari polri.go.id, berikut tata cara dalam membuat SKCK:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Pengenal atau Surat Izin Mengemudi (KTP/SIM) sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti aktif sebagai peserta JKN.

7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Adapun cara memperpanjang masa berlaku SKCK sebagai berikut:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan