Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya
BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024.
Penulis:
tribunsolo
Editor:
Whiesa Daniswara
Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024. Berikut cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
(mg/Tiara Eka Maharani) (Kompas.com/Chella Defa Anjelina/Rizal Setyo Nugroho)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.