Minggu, 10 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Fakta-fakta Sidang PK Saka Tatal: Vina Diduga Kecelakaan, Berharap PK Dikabulkan

Berikut fakta-fakta sidang PK Saka Tatal yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Mantan Terpidana Saka Tatal saat diwawancarai secara khusus oleh News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Tribun Network, Senin (22/7/2024) malam. Dalam wawancaranya, Saka Tatal mengungkapkan kesiapannya menjalani Sidang Peninjuan Kembali (PK) terkait kasus tewasnya Vina Cirebon. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eki, Saka Tatal.

Diketahui, sidang yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kemarin adalah sidang terakhir dalam agenda PK Saka Tatal.

Saka Tatal sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun kini ia telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Saka Tatal yang merasa kasus ini janggal lalu mengajukan PK untuk membuktikan bahwa ia tak bersalah dalam tragedi pembunuhan Vina dan Eky.

Inilah fakta-fakta sidang PK Saka Tatal Kamis, lalu.

Hadirkan Prof Mudzakkir

Dalam sidang kemarin, Prof Mudzakkir dihadirkan untuk menjadi saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) dari pihak Saka Tatal.

Mudzakkir mengatakan, novum yang disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK juga seharusnya membuat MA membaca lebih komprehensif melalui pertimbangan judex juris dan judex facti.

Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka Tatal dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan melalui pengajuan PK.

"Nantinya, majelis yang memeriksa akan membuat kesimpulan melalui rekaman yang terjadi sekarang, dan kami berharap majelis PK di MA mempertimbangkan judex juris serta judex facti," ujar Prof Mudzakkir dikutip dari TribunJabar.id.

Jika MA turut mempertimbangkan kedua hal tersebut, kata Mudzakkir, maka bakal melahirkan putusan PK Saka Tatal yang benar-benar adil.

Baca juga: Ahli Hukum UI: Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan

"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," demikian kata Prof Mudzakkir.

Peristiwa Diduga Bukan Pembunuhan

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan kasus kematian Vina dan Eki bisa saja bukan karena pembunuhan.

Apalagi dugaan tersebut didukung dengan keterangan saksi ahli.

"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tidak ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan