Minggu, 14 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Otto Hasibuan soal Kasus Vina-Eky: Jangan sampai Kebohongan Kecil Ditutupi Kebohongan Besar

Kuasa hukum terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan, berbicara soal kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Youtube Intens Investigasi
Otto Hasibuan tanggapi soal Harvey Moeis terancam dimiskinkan. Kuasa hukum terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan, berbicara soal kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan, berbicara soal kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Otto menilai jangan sampai dalam pencarian kebenaran pada kasus ini seakan-akan terjadi rivalitas antara jaksa, kuasa hukum, hingga polisi.

Ia lantas mengajak para penegak hukum itu untuk sama-sama menegakkan keadilan.

Hal ini disampaikan Otto Hasibuan dalam forum diskusi kasus Vina, Jumat (2/8/2024).

"Jangan sampai dalam kasus Vina ini kita juga terjebak dengan hal itu, pengacara (kami) juga tidak mau terjebak seakan-akan kami berkelahi dengan pihak kepolisian," kata Otto, Jumat, dilansir YouTube Kompas TV.

"Kepolisian juga jangan berpikir seperti itu terhadap kami, demikian juga terhadap Jaksa dan sebagainya."

"Mari kita sama-sama menegakkan hukum, gak ada yang menang jadikan kalah. Yang menang adalah keadilan itu sendiri," imbuhnya.

Otto kemudian mengingatkan, dalam penanganan kasus ini jangan sampai ada kebohongan besar yang digunakan untuk menutupi kebohongan kecil.

"Kebohongan itu hanya bisa ditutupi oleh kebohongan yang lebih besar, ya. Kebohongan kecil hanya bisa ditutupi oleh kebohongan yang lebih besar."

"Saya ulangi lagi, kebohongan kecil akan ditutupi oleh kebohongan yang besar, kebohongan besar hanya bisa ditutupi oleh kebohongan yang lebih besar lagi sampai akhirnya kebohongan itu sendiri bercerita tentang kebohongan itu sendiri. Jangan sampai itu terjadi dalam kasus ini," tutur Otto Hasibuan.

Sebagai informasi, saat ini terjadi perbedaan pendapat soal penyebab kematian Vina dan Eky pada 2016.

Baca juga: Psikolog Forensik Punya Firasat Bukti Percakapan Kasus Vina Sudah Tersimpan di Laci Penegak Hukum

Kubu mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meyakini keduanya tewas karena kecelakaan.

Sedangkan ayah Eky, Iptu Rudiana dan keluarga Vina membantah klaim dari pihak Saka Tatal dan meyakini bahwa Vina dan Eky meninggal dunia karena pembunuhan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meyakini bahwa Vina-Eky tewas karena pembunuhan.

Mereka menolak 10 novum yang diajukan pihak Saka Tatal dalam sidang PK yang berakhir pada Kamis (1/8/2024) lalu.

Adapun hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon, tetapi bakal dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.

JPU Tolak Novum Saka Tatal

Diberitakan sebelumnya, JPU menolak seluruh novum atau bukti baru yang diajukan oleh Saka Tatal melalui para kuasa hukumnya dalam sidang PK.

Salah satu jaksa, yaitu Gema Wahyudi menegaskan bahwa kasus Vina-Eky adalah pembunuhan, bukan kecelakaan seperti yang disampaikan pemohon.

"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eky) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema Wahyudi dalam keterangannya usai sidang, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

Gema menegaskan pihaknya tetap berpegang dengan keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap, ya," ucap Gema.

"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."

"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," tuturnya.

Mengenai novum yang diajukan pihak Saka, Gema mengatakan bahwa argumen pemohon mengenai kecelakaan lalu lintas tak relevan dengan fakta kasus.

"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."

"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Ia juga menyebut, novum lain yang diajukan kubu Saka tak ada relevansinya dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."

"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Jaksa Ungkap Alasan Tolak Novum Saka Tatal, Tetap Yakin Vina dan Eki Cirebon Korban Pembunuhan.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan