Senin, 1 September 2025

PBNU dan PKB Memanas

Ma'ruf Amin Bersedia Damaikan PBNU-PKB, Asal Tak Dijadikan 'Peluru' Hantam Salah Satu Kubu

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin bersedia jika diminta menjadi juru damai antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) dengan PKB.

|
YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin bersedia jika diminta menjadi juru damai antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Keterangan tersebut, ucap Cholil, nantinya akan disampaikan kepada PBNU untuk dimusyawarahkan guna menentukan langkah-langkah ke depan untuk kebaikan PBNU dan PKB.

Ia menjelaskan terdapat sembilan orang anggota tim termasuk dirinya dalam Pansus tersebut.

Sembilan orang tersebut yakni: 

1. Rais Syuriah PBNU KH Cholil Nafis

2. Katib PBNU  H Ikhsan Abdullah

3.  Ketua PBNU H Umarsyah 

4. Ketua PBNU Dr H Miftah Faqih

5. Ketua PBNU Dr KH Ahmad Fahrurrozi

6. Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla

7. Wakil Sekjen PBNU HS Suleman Tanjung

8. Wakil Sekjen PBNU Dr H Imron Rosyadi Hamid

9. Wakil Sekjen PBNU Dr Najib Azca.

Selain itu, pansus itu dipimpin oleh Wakil Rais Aam PBNU, K.H. Anwar Iskandar dan Waketum PBNU, Amin Said Husni.

Saat tanya jawab dengan awak media, Cholil enggan menanggapi sejumlah pertanyaan yang ditujukan terkait konflik terbuka antara Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Kami dari tim panel menyampaikan tentang pengumpulan informasi. Kami belum menanggapi hal itu," kata Cholil.

Sebagai informasi, konflik terbuka antara PBNU dan PKB mencuat dalam sejumlah momentum.

Di antaranya saat tahapan Pilpres 2024 dan pembentukan Pansus Haji DPR.

Konflik terbuka tersebut ditandai dengan pernyataan-pernyataan antara Gus Yahya dan Cak Imin, baik di media sosial maupun media massa.

(Tribunnews.com/Deni/Gita)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan