CPNS 2024
Kejaksaan Buka 11.030 Formasi untuk Seleksi CASN 2024, Simak Syaratnya
Pemerintah berencana akan membuka seleksi CASN pada bulan Agustus 2024.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana akan membuka seleksi CASN pada bulan Agustus 2024.
"Kami di bulan Agustus akan membuka lowongan, membuka pengumuman CASN dari total 600.000, ada 60.000 formasi untuk IKN dengan seleksi amat sangat ketat dengan talenta digital multitasking," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Senin (12/8/2024).
Salah satu instansi pemerintah yang membuka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 adalah Kejaksaan.
Tahun 2024 ini, Kejaksaan akan membuka 11.030 formasi untuk jenjang SMA, D3, D4 hingga S1.
Jumlah tersebut terbagi untuk CPNS yang ditujukan untuk fresh graduate ataupun PPPK Nakes yang ditujukan untuk para job seeker pengalaman.
Masyarakat dapat memantau perkembangan informasi terkini terkait CPNS Kejaksaan di https://biropeg.kejaksaan.go.id/.
Syarat Daftar CPNS 2024
Kementerian PANRB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024.
Dalam KepMen tersebut tertulis syarat untuk mendaftar seleksi CPNS 2024, yakni:
a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
Syarat ini dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai:
Baca juga: Materi SKD CPNS 2024: Ada TWK, TIU dan TKP
- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor
Bagi pelamar jabatan di atas dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan mempunyai putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.