Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Tersangka Korupsi Timah Diduga Sekongkol Terbitkan RKAB Tambang

Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulau Bangka Belitung, Supianto diduga bersekongkol dalam kasus korupsi timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto saat ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (13/7/2024). 

Selanjutnya ada suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang perkaranya akan disidang perdana pada Rabu (14/8/2024).

Kemudian ada 10 tersangka yang kewenangan perkaranya di penuntut umum, yakni:

  1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
  2. Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
  3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
  4. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
  5. Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
  6. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  8. Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  9. Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
  10. Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.

Sementara sisanya, empat tersangka, kewenangannya masih berada di tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:

  1.  Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
  2. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
  3. Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); dan
  4. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dari mereka semua, total ada enam orang yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Berdasarkan dakwaan para eks Kadis ESDM Bangka Belitung, jaksa mengungkapkan bahwa mereka saling berkongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan yang terkena TPPU, dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan