Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Miryam S Haryani Tak Ditahan KPK Setelah Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi e-KTP Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Anggota DPR RI periode 2009–2014 Miryam S Haryani usai menjalani pemeriksaan, Selasa (13/8/2024).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Anggota DPR RI periode 2009–2014 Miryam S Haryani diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024). 

Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Paulus Tannos hingga saat ini masih melarikan diri dengan menyandang status buron.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan