Korupsi KTP Elektronik
Miryam S Haryani Tak Ditahan KPK Setelah Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi e-KTP Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Anggota DPR RI periode 2009–2014 Miryam S Haryani usai menjalani pemeriksaan, Selasa (13/8/2024).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Paulus Tannos hingga saat ini masih melarikan diri dengan menyandang status buron.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.