Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

88 Tas Mewah Sandra Dewi Bukan Hasil Endorse Tapi dari TPPU Harvey Moeis Rp 420 Miliar

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk Sandra Dewi.

Editor: Hasanudin Aco
Instagram @sandradewi88
Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus  korupsi PT Timah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Sidang menghadirkan terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk Sandra Dewi.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

“Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Dalam surat dakwaan dipaparkan detail 88 tas mewah Sandra Dewi dengan merek Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balanciaga.

Selain membeli tas bermerek, Jaksa menambahkan uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis juga disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.

“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata jaksa.

Peran Harvey Moeis

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan