Selasa, 26 Agustus 2025

Kopi Sianida

Bakal Ajukan PK, Pengacara Jessica Wongso Sebut Bukti Sudah Ada sejak 2016 tapi Ada yang Sembunyikan

Setelah 8 tahun, pengacara Jessica Wongso klaim punya bukti baru kasus kopi sianida, bakal ajukan PK.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews
Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Wayan Mirna Salihin dan divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 silam. Ia resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Meski telah bebas bersyarat sejak Minggu (18/8/2024), Jessica Wongso akan tetap menempuh Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Rencana tersebut diungkap pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan dalam jumpa pers, Minggu siang.

Otto menyebut, sangat yakin Jessica Wongso tidak terlibat dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

Untuk menempuh PK, tim kuasa hukum Jessica Wongso mengaku telah memiliki bukti baru atau novum.

"Kami sebagai lawyer merasa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu kami akan mencoba mengajukan PK," ucap Otto, dikutip dari siaran live Kompas TV, Minggu.

Kendati akan mengajukan PK, Otto memastikan, pihaknya menghormati penuh keputusan pengadilan yang menyebut Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuan berencana terhadap Mirna.

Namun, menurut Otto, kebenaran harus diungkap.

Ia meyakini kebenaran dalam kasus kopi sianida adalah Jessica bukanlah pelaku pembunuhan Mirna.

"Bukan cuma nama baik, tapi soal kebenaran. Kebenaran kan akan terbongkar. Ada pepatah bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," jelasnya.

Otto lantas membahas novum yang berhasil didapatkan timnya.

Ia mengatakan, novum tersebut baru didapat setelah 8 tahun kasus kopi sianida bergulir.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Sudah Memaafkan, Tak Ada Kebencian dan Dendam di Hati Saya

"Terus terang kami memiliki novum untuk perkara ini. Novum ini adalah suatu bukti yang ada waktu perkara dijalankan, tapi tidak kami temukan waktu itu," kata dia.

Apabila novum itu dimiliki sejak 2016 lalu, Otto yakin putusan hakim tidak akan memberatkan Jessica.

Menurut Otto, selama ini bukti tersebut sudah ada namun disembunyikan pihak tertentu.

"Ternyata selama perkara ini berjalan 8 tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu. Sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan