Pilkada Serentak 2024
Kaesang Sibuk Jalan-jalan di AS Saat Rakyat Demo Gegara Aturan Pilkada Dianulir DPR
Postingan istri Kaesang, Erina Gudono membuat geger publik karena mengumbar kemewahan di AS saat Indonesia sedang demo besar-besaran.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, ramai menjadi perbincangan setelah kabar jalan-jalannya di Amerika Serikat diketahui publik.
Publik geger lantaran postingan istri Kaesang, Erina Gudono yang terlihat mengumbar kemewahan di AS saat Indonesia sedang demo besar-besaran.
Demo ini diketahui sebagai respons masyarakat atas rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Melansir unggahan Erina di Instagram pribadinya, @erinagudono, Rabu (21/8/2024), ia terlihat sedang berada di Philadelphia, Amerika Serikat.
Saat ini, Erina tengah mempersiapkan studi S2-nya di negara tersebut.
Dalam perjalanannya, Erina juga terlihat menaiki sebuah armada yang diduga adalah jet.
Dari story Instagram-nya, terlihat Erina menginap di hotel mewah dengan balkon yang menghadap langsung dengan pemandangan California.
Belakangan, terungkap keberangkatan Erina tidak sendiri.
Ternyata Kaesang ikut menemani di saat situasi Indonesia sedang riuh.
Baca juga: INFOGRAFIS Baleg DPR Membangkang 2 Keputusan MK, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
Aturan Diduga Dianulir demi Kaesang
Di sisi lain, pada Kamis (22/8/2024) hari ini muncul sebuah aksi spontan sebagai respons dianulirnya putusan MK oleh Badan Legislasi (Baleg).
Salah satunya putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
Putusan MK itu lantas dianulir Baleg DPR RI dengan menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Mayoritas fraksi di DPR RI pun menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.
Beberapa pihak menilai, apa yang dilakukan DPR diduga untuk memuluskan jalan Kaesang di Pilkada 2024.
Sedianya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun rencananya bakal diajukan sebagai wakil Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.
Ia juga sudah memperoleh lampu hijau dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.
Namun, Kaesang terganjal dengan putusan MK karena usianya yang belum mencapai batas aturan, yakni 30 tahun.
KIM yang kini ditopang juga oleh Partai Nasdem, PKS, PKB, dan PPP akhirnya mengangkangi putusan MK dan mengakomodasi putusan MA dalam revisi syarat usia calon pada UU Pilkada.
Tindakan DPR tersebut membuat geram sebagiam kalangan yang menilai, DPR seharusnya menjadi wakil rakyat justru berbalik membela kelompok bahkan keluarga tertentu.
Jika nantinya penyelenggara pemilu menggunakan dasar hukum putusan MA (Mahkamah Agung), maka Kaesang mendapatkan jalan mulus melenggang maju pada Pilkada 2024.
Kaesang pun bisa saja maju karena pelantikan Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.