Pilkada Serentak 2024
INFOGRAFIS Baleg DPR Membangkang 2 Keputusan MK, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Penulis:
Diah Putri Pamungkas
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Rapat Panitia Kerja Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Rapat itu membahas Revisi Undang-Undang (UU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan ambang batas minimum 7,5 persen.

Namun, kini keputusan itu gugur.
Baca juga: 2 Putusan MK No. 60 yang Diakali Baleg DPR: Anies Terancam Gagal Ikut Pilkada, Kaesang Berpeluang
Baleg DPR menyepakati Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi soal usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat pendaftaran juga gugur.
Baleg DPR menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
(Tribunnews.com/Diah/Hasanudin Aco)
Sumber: TribunSolo.com
Pilkada Serentak 2024
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
---|
Golkar Segera Putuskan Paslon untuk PSU Pilkada 2024 Pangkalpinang dan Bangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.