Senin, 25 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Sufmi Dasco Tegaskan Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal Digelar, Putusan MK Tetap Berlaku

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pendaftaran calon kepala daerah menggunakan aturan Mahkaman Konstitusi. Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada batal.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui sesuai di rumah dinas Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Jalan Widya Chandra III, Jakarta, Kamis (8/8/2024) malam. 

Aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di depan gedung DPR RI, tetapi juga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Aktivis 1998, Alif Iman Nurlambang, mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR RI tak perlu melakukan revisi UU Pilkada.

Baca juga: Rakyat Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Jokowi Bahas Tambang, Gibran di Bandung, Kaesang di AS

“Kami datang untuk mendukung putusan MK. Kami menyebut bahwa demokrasi, konstitusi Indonesia dibegal oleh koalisi besar yang dipimpin (Presiden) Jokowi dan memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya,” bebernya.

Menurutnya, upaya DPR RI merevisi putusan MK telah mencoreng demokrasi.

“Hari ini kami menyatakan bahwa DPR dan Presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita,” katanya.

Alif Iman Nurlambang meminta masyarakat untuk mengawal putusan MK dan melakukan perlawanan terhadap DPR RI serta pemerintah.

“Ini sebuah seruan untuk seluruh rakyat Indonesia, seruan yang disampaikan oleh para guru besar, tokoh bangsa untuk seluruh rakyat sama-sama menyatakan protesnya,” ujarnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gibran Makan Siang di Bu Imas Diserbu Warga Bandung, Nikmati Gepuk hingga Jus Alpukat

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Hilman Kamaluddin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan