Senin, 18 Agustus 2025

CPNS 2024

CPNS Pemkot Surabaya 2024 Dibuka 680 Formasi: Cek Syarat Kualifikasi dan Dokumen Lengkapnya

Pemkot Surabaya membuka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan sebanyak 680 formasi, simak formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi lengkapnya.

https://bkpsdm.surabaya.go.id/
CPNS Pemkot Surabaya 2024 - Pemkot Surabaya membuka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan sebanyak 680 formasi, simak formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Pemkot Surabaya membuka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan sebanyak 680 formasi.

Kebutuhan CPNS Pemkot Surabaya 2024 terbagi untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Proses pendaftaran CPNS Pemkot Surabaya 2024 dibuka sampai dengan 6 September 2024.

Adapun pendaftaran CPNS Pemkot Surabaya 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut lebih lengkapnya tentang formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS Pemkot Surabaya 2024, mengutip pengumuman resminya, sebagai berikut.

Formasi CPNS Pemkot Surabaya 2024

Jumlah alokasi Formasi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2024 sebanyak 680 formasi.

Formasi tersebut, terbagi menjadi dua, yaitu:

A. Tenaga Kesehatan: 616 formasi;

B. Tenaga Teknis: 64 formasi.

Daftar rincian kebutuhan formasi CPNS Pemkot Surabaya 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK

Baca juga: CPNS Pemkot Bandung 2024 Dibuka 48 Formasi: Cek Syarat, Cara Daftar dan Dokumen Lengkapnya

Syarat Daftar CPNS Pemkot Surabaya 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan