Selasa, 19 Agustus 2025

CPNS 2024

Pemkab Sleman Buka 147 Formasi CPNS 2024, Berikut Dokumen Persyaratan yang Harus Diunggah

CPNS Pemkab Sleman tahun 2024 membuka 147 formasi, berikut daftarnya hingga dokumen yang harus diunggah.

https://bkpp.slemankab.go.id/
CPNS Pemkab Sleman 2024 - CPNS Pemkab Sleman tahun 2024 membuka 147 formasi yang terdiri dari 3 Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, 5 Formasi Khusus Lulusan Terbaik/Cumlaude, dan 139 Formasi Umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) tengah membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Adapun alokasi formasi CPNS Pemkab Sleman yang dibutuhkan pada tahun 2024 adalah 147 formasi.

Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari 3 Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, 5 Formasi Khusus Lulusan Terbaik/Cumlaude, dan 139 Formasi Umum.

Informasi lebih lanjut terkait rincian formasi (jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan dan jumlah alokasi formasi) dapat dilihat di laman https://bkpp.slemankab.go.id/.

Daftar Formasi CPNS Pemkab Sleman 2024 Klik di Sini

Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08. WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Selengkapnya, ini dokumen persyaratan yang harus diunggah untuk daftar CPNS Pemkab Sleman 2024 sebagai berikut.

Baca juga: Bolehkan Daftar CPNS 2024 dan PPPK di Tahun yang Sama? Begini Penjelasan BKN

Dokumen Persyaratan yang Diunggah

1. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah;*)

2. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Bupati Sleman dan dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;*)

3. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik menggunakan komputer dan dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;*)

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);*)

5. Ijazah ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan*), surat keterangan lulus tidak berlaku;

6. Transkrip nilai ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol);*)

7. Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi program studi/perguruan tinggi pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah;*)

8. Bagi penyandang disabilitas :

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan