CPNS 2024
Dokumen Persyaratan yang Harus Diunggah untuk Daftar CPNS Pemkab Sleman 2024, Cek di Sini
Berikut dokumen persyaratan untuk daftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) tahun 2024.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Simak dokumen persyaratan untuk daftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) tahun 2024.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 dibuka pada 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun alokasi formasi CPNS Pemkab Sleman yang dibutuhkan pada tahun 2024 adalah 147 formasi.
Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari 3 Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, 5 Formasi Khusus Lulusan Terbaik/Cumlaude, dan 139 Formasi Umum.
Informasi lebih lanjut terkait rincian formasi (jabatan, kualifikasi pendidikan, lokasi penempatan, dan jumlah alokasi formasi) dapat dilihat di laman https://bkpp.slemankab.go.id/.
Daftar Formasi CPNS Pemkab Sleman 2024 Klik di Sini
Dokumen Persyaratan yang Diunggah
1. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah;*)
2. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Bupati Sleman dan dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;*)
Baca juga: 30 Link Contoh Format Surat Lamaran CPNS 2024, Kementerian Pertahanan, BKN, hingga DPR
3. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik menggunakan komputer dan dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;*)
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);*)
5. Ijazah ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan*), surat keterangan lulus tidak berlaku;
6. Transkrip nilai ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol);*)
7. Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi program studi/perguruan tinggi pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah;*)
8. Bagi penyandang disabilitas :
- Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.