Kamis, 21 Agustus 2025

Sosok Juditha Danuvanya, Mahasiswi UI Kibarkan Bendera 'Peringatan Darurat' saat Wisuda

Mahasiswi UI, Juditha Danuvanya, viral setelah mengibarkan bendera 'Peringatan Darurat' saat wisuda yang berlangsung, Minggu (25/8/2024).

Tangkap layar X @@MSMujab22/@sifa_fauzia
Mahasiswi UI, Juditha Danuvanya, viral setelah mengibarkan bendera 'Peringatan Darurat' saat wisuda yang berlangsung, Minggu (25/8/2024). 

"Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," imbuh dia.

Menindaklanjuti putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melakukan perubahan atas UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2024, Minggu (25/8/2024).

Perubahan itu kemudian disetujui oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," ujar Ahmad.

Sebagai informasi, aturan yang diubah adalah mengenai ambang batas (threshold) bagi partai politik (parpol) pengusung calon kepala daerah.

Juga, batas usia calon kepala daerah ditetapkan berusia 30 tahun saat pendaftaran dilakukan, sesuai putusan MK.

Baca selengkapnya perubahan UU Pilkada di sini.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endra Kurniawan/Rifqah/Galuh Widya W/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan