Kamis, 21 Agustus 2025

Sosok Juditha Danuvanya, Mahasiswi UI Kibarkan Bendera 'Peringatan Darurat' saat Wisuda

Mahasiswi UI, Juditha Danuvanya, viral setelah mengibarkan bendera 'Peringatan Darurat' saat wisuda yang berlangsung, Minggu (25/8/2024).

Tangkap layar X @@MSMujab22/@sifa_fauzia
Mahasiswi UI, Juditha Danuvanya, viral setelah mengibarkan bendera 'Peringatan Darurat' saat wisuda yang berlangsung, Minggu (25/8/2024). 

Tak hanya itu, Juditha juga pernah magang sebagai Asisten Tenaga Ahli MP MDRR DPR RI selama lima bulan pada Agustus-Desember 2023.

Meski aktif di organisasi, Juditha bisa memanajemen waktunya untuk tetap fokus di pendidikan.

Terbukti, ia lulus sebagai Sarjana Ilmu Administrasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,84, menurut LinkedIn-nya.

Hal inilah yang membuat Juditha dipanggil untuk bersalaman dengan Rektor UI saat wisuda, hingga bisa mengibarkan bendera 'Peringatan Darurat'.

Ketua BEM UI Juga Viral

Sebelumnya, Ketua BEM UI, Verrel Uziel, juga viral, setelah mengaku tak akan berpindah dari depan Gedung DPR hingga wakil rakyat menghentikan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada, Kamis (23/8/2024).

Baca juga: Kata Jokowi Soal Banyaknya Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

"Target kami bagaimana revisi Undang-undang Pilkada dibatalkan sepenuhnya tanpa embel-embel pembahasan lanjutan. Tidak ada embel-embel apapun itu. Dan semua pihak yang ada menghormati putusan MK," kata Verrel, Kamis.

"Sampai jam berapa bertahan di sini?" tanya wartawan.

"Sampai menang," tegas Verrel Uziel.

Diketahui, pada Kamis pekan lalu, organisasi BEM dari sejumlah kampus menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna.

Revisi UU Pilkada itu dilakukan anggota DPR pada Rabu (22/8/2024) sebelumnya, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora terkait pencalonan kepala daerah.

Sikap anggota DPR yang melakukan revisi terhadap UU Pilkada pasca-putusan MK dianggap mengkhianati konstitusi dan memicu aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta.

Namun, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan sebab tak memenuhi kuorum.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat tidak bisa dilakukan," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis.

Setelahnya, Dasco menyatakan revisi UU Pilkada dibatalkan dan anggota DPR sepakat mengikuti putusan MK.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan