Kasus Suap di MA
Alibi Gazalba Saleh Soal Uang Dolar: Dapat Permata di Kebun Australia, Dijual Mahal di Singapura
Gazalba Saleh jelaskan asal-muasal uang dolar yang ia tukarkan di money changer, ngakunya dapat permata dari kebun Australia lalu dijual di Singapura.
"Masih ada, Pak," jawab Gazalba.
"Saudara kan 2017 diangkat sebagai hakim agung ya. Ada nggak dilaporkan di LHKPN uang itu?" korek jaksa.
"Akan saya laporkan nanti, Pak," kilah Gazalba.
"Itu 2017, sudah berapa lama itu? Ada bukti tertulis enggak Anda menjual batu permata itu?" cecar jaksa.
"Lagi dicari," ujar Gazalba beralasan.
Keterangan Gazalba tidak konsisten mengenai penjualan permata temuannya ini saat menjawab pertanyaan Aldres Napitupulu, tim penasihat hukumnya.
"Tadi kan Bapak nemu permata di Australia, Bapak jual ke Singapura. Bapak ke Singapura kapan, sesudah atau sebelum jadi hakim ad hoc Tipikor?" tanya Aldres.
Baca juga: Terungkap Panggilan Sayang Hakim Agung Gazalba Saleh dan Teman Wanitanya, Abi dan Bib
Gazalba Saleh bersama-sama dengan kakak kandungnya Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020–2022 didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard.
Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi.
Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk uang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020.
Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.
Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.