Minggu, 24 Agustus 2025

Partai Golkar dan Dinamikanya

Hasil Munas XI Digugat di PN Jakbar, Waketum Golkar: Kami Siap Hadapi

Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar digugat oleh tiga orang kader di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily 

Selain menggugat ke PN Jakbar, Rafik dan kader Golkar lainnya juga bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI, meminta untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 sebab ada perkara yang tengah berjalan di pengadilan.

"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil Munas XI tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta inkonstitusional karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah," kata Rafik.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan