Sabtu, 13 September 2025

Aturan Zona Iklan Rokok di PP Kesehatan Dinilai Bakal Berdampak ke Industri Kreatif, Ini Alasannya

pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur zonasi pelarangan iklan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Diskusi bertajuk "Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang 500 Meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak di PP nomor 28 Tahun 2024", di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta. 

"Industri kreatif yang berpotensi menyerap angkatan kerja baru terancam akibat kebijakan ini," katanya.

Mengutip data Nielsen tahun 2019, rokok adalah kategori produk yang paling banyak diiklankan di media luar ruang dengan lebih dari 1.000 titik yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. 

“Jika dijalankan, larangan iklan ini berpotensi menekan pendapatan media luar ruang yang bergantung dari promosi produk rokok. Kerugian besar tidak hanya timbul dari biaya langsung industri, tetapi juga biaya tidak langsung seperti pembuatan materi dan iklan promosi,” ucap dia.

Situasi ini menjadi kontradiktif dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri kreatif Tanah Air.

Sementara, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono menyarankan, agar regulasi ini direvisi. 

“Kalau tidak bisa dibatalkan, bisa diundur. Ditunda pelaksanaannya. Kita harapkan Pemerintah mau menampung,” kata Sutrisno.

Sebagai asosiasi multisektor, APINDO mengamini banyaknya masukan tentang PP 28/2024. Sebelum periklanan, tembakau lebih dahulu, kemudian pelaku makanan dan minuman juga perdagangan, semua mempunyai keluhan yang sama.

“Pembatasan iklan kan untuk itu, bagian dari tembakau. Konsen kita, kebijakan harusnya tidak datang tiba-tiba. Pemerintah kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini menimbulkan gejolak luar biasa. Ini menandakan, belum ada komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha,” kata Sutrisno.

Bahkan, Sutrisno mengaku tidak pernah diajak pemerintah untuk membahas regulasi itu. Sehingga, regulasi tersebut kini menjadi persoalan dan akhirnya tidak bisa dilaksanakan.

Baca juga: Cegah Gulung Tikar, Dewan Pers Minta Belanja Iklan Pemerintah Difokuskan ke Media Massa

Misalnya, pelarangan rokok, nyatanya rokok ilegal jalan terus, industri rokok terdampak, resapan turun, ujungnya PHK.

“Kita bicara iklan punya dimensi. Iklan tidak berdiri sendiri. Semua akan terkena. Seharusnya, pemerintah melakukan kajian komprehensif, bisa menampung berbagai pihak. Pandangan konsumen seperti apa? Perlu dikaji juga,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan