Senin, 1 September 2025

Pansus Angket Haji

Kesaksian Jemaah Haji: Bayar 15 Ribu Dolar AS Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre

Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap temuan jemaah haji prioritas yang mengaku mendapat tawaran berangkat haji kilat tanpa harus menunggu antrean.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Anggota Pansus Haji DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan saat bersama anggota Pansus Haji 2024 lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama RI, Rabu (4/9/2024). 

"Kan bapak bilang tidak ada intervensi, dengan anda mengakomodir surat edaran itu tanpa anda periksa, itu anda sudah melakukan intervensi karena kan kalian sudah punya data base nomor urutnya," tandas Arteria.

Pansus Haji DPR RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Kementerian Agama RI di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pansus Haji DPR RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Kementerian Agama RI di Jakarta, Rabu (4/9/2024). (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam hal ini, Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Dalam sidak yang dipimpin oleh Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Pansus Angket Haji, mereka melancarkan beragam pertanyaan soal temuan Pansus Haji DPR RI terhadap penyelenggaraan Haji 2024 ini.

Pansus Haji DPR RI menanyakan kepada Kasubdit Siskohat Hasan Affandi soal adanya dugaan intervensi dalam proses penyelenggaraan ibadah Haji 2024.

Baca juga: Marwan Jafar Tuding Kemenag Hambat Pansus Haji DPR, Ini Alasannya

Dalam temuan pihaknya kata anggota Pansus Haji DPR RI Saleh Partaonan Daulay terdapat banyak jamaah haji khusus yang bisa berangkat tidak sesuai dengan waktu saat pendaftaran.

Saleh menyebut, banyak jamaah haji khusus yang bisa berangkat lebih dahulu dan tanpa menunggu lama dari pendaftaran.

Semisal, jamaah tersebut mendaftarkan diri pada tahun 2022 dan berangkat pada 2030, namun, ternyata dalam temuan Pansus, jamaah yang bersangkutan sudah bisa berangkat di 2024.

"Ini untuk keberangkatan saja sudah kasus, banyak jamaah yang berubah (urutannya)," kata Saleh saat menyambangi Kantor Siskohat, Kemenag, Rabu (4/9/2024). Terkait dengan hal tersebut, Saleh menduga adanya permainan yang sudah terstruktur di dalam Kemenag.

Lantas, Saleh turut menilai kalau ada pihak yang intervensi jajaran di Kemenag yang mengurusi soal haji dan umrah. Pasalnya kata dia, perubahan nomor urut itu terjadi untuk pihak tertentu.

Baca juga: Cak Imin Beri Deadline untuk Pansus Haji: Satu Bulan Harus Ada Kesimpulan

"Siapa tahu ada yang membayar orang yang bisa intervensi tadi siapa bisa dipercepat, siapa tahu gara-gara itu lah semua sistem urutan tadi itu bisa berubah, dan ini di haji plus, haji reguler lebih banyak lagi nih jamaahnya, ada gak kasus-kasus yang reguler di intervensi itu, ada kan sudah terbukti juga?" ujar Saleh.

Terkait dengan adanya perubahan urutan jamaah haji khusus ini, Kepala Subdit Siskohat Kemenag, Hasan Afandi menjelaskan terkait dengan adanya mekanisme pembayaran yang mempengaruhi berubahnya nomor urut itu.

Kata dia, sejatinya ada beberapa jamaah yang bisa berangkat lebih awal dari waktu pendaftaran karena yang bersangkutan sudah membayar pelunasan. "Jadi bagi jamaah yang sudah melakukan pelunasan ini, akan ada penerapan dimajukan (berangkatnya)," kata Hasan.

Hanya saja kondisi tersebut yang menurut Pansus Haji DPR RI tidak adil. Pasalnya, ada juga beberapa orang yang diterima oleh Pansus Haji bahkan berangkat di tahun yang sama saat pendaftaran.

Saleh menyatakan, ada pihak yang bermain di dalam praktek tersebut, dan akan diteliti secara detail oleh Pansus Haji.

"Jadi ada peluang dari pansus ini meneliti modusnya seperti apa sehingga ada perubahan perubahan dan itu kan jumlahnya besar 3.503 tadi disebutkan, sebetulnya pansus ini banyak menemukan hal," tandas dia.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan