CPNS 2024
Peruri Minta Maaf gara-gara Website Error saat Beli E-Meterai CPNS 2024: Bisa Refund 75 Persen
Peruri minta maaf kepada para pelamar CASN 2024 yang gagal membeli e-meterai karena website error. Peruri menawari refund dana 75 persen.
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merilis permintaan maaf karena layanan pembelian e-meterai mengalami error atau down.
Sebelumnya, para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 mengeluh tidak bisa membeli e-meterai yang dibubuhkan pada dokumen pendaftaran CPNS.
Ada berbagai kendala yang dikeluhkan para pelamar CPNS 2024, di antaranya tidak mendapatkan e-meterai padahal sudah melakukan pembayaran.
Peruri mengatakan website mereka error karena membeludaknya pembeli e-meterai menjelang penutupan pendaftaran CPNS pada 6 September 2024.
"Melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran CASN, website layanan e-meterai mengalami lonjakan penggunaan yang mengakibatkan adanya antrian yang cukup panjang bagi pengguna yang ingin mengakses layanan e-meterai. Hal ini mengakibatkan perlambatan pelayanan e-meterai melalui website dimaksud," kata Peruri dalam pernyataannya di Instagram, Rabu (4/9/2024).
Peruri memastikan pihaknya sedang berupaya memulihkan layanan tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi dalam proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai), khususnya dalam proses pendaftaran CASN 2024," lanjutnya.
Hingga saat ini baik pihak Peruri mau pun penyelenggaran seleksi CASN 2024 belum memberikan solusi untuk kendala pembelian e-meterai.
Baca juga: 20 Link Alternatif Beli E-Meterai CPNS 2024 Resmi, Asli dan Tidak Hilang saat Dibubuhkan
Cara Refund Dana e-meterai 75 persen:
Pembeli e-meterai yang ingin mengajukan pengembalian dana (refund) dapat mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com
Pembeli e-meterai yang ingin mengajukan refund dana wajib melampirkan:
- No. Handphone
- Nama
- Bukti Pembayaran (invoice)
- Sisa kuota saat ini
- Nomor invoice yang dibatalkan.
Ketentuan Lainnya:
- Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
- Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
- Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
- Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari terakhir
- Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian
- Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-e-meterai-cpns-2024-gtr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.