Minggu, 28 September 2025

CPNS 2024

Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September

Resmi, Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024. Simak selengkapnya di artikel ini.

|
BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi CPNS tahun 2024 tengah memasuki tahapan pendaftaran hari ke-17 sejak dibuka pada 20 Agustus lalu.

Lantas, apakah pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang?

Semula, pendaftaran CPNS 2024 dibuka hingga 6 September.

Kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024.

Hal itu lantaran adanya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.

Sehingga banyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan.

Dengan adanya perpanjangan pendaftaran tersebut, maka jadwal seleksi CPNS 2024 menjadi seperti berikut, dikutip dari Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September
Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 yang Diperpanjang hingga 10 September (BKN)
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024

Adapun jadwal tahapan selanjutnya, tengah menunggu info lanjutan dari BKN.

Selengkapnya terkait perubahan jadwal CPNS dapat diklik di sini.

Solusi Jika Gagal Membubuhkan E-meterai

Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.

Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.

Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan