Sabtu, 30 Agustus 2025

Breaking News: Pimpinan KPK Nurul Ghufron Langgar Etik, Dihukum Teguran Tertulis dan Potong Gaji

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian. Ia dihukum potong gaji 20 persen.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik. Putusan dibacakan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Putusan ini dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, Nasib Nurul Ghufron Diputuskan Dewas KPK Siang Ini

Tak hanya itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.

Sebelumnya Nurul Ghufron mengaku pasrah menghadapi vonis Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Vonis Etik Dewas KPK Setelah Gugatannya Ditolak PTUN

Diketahui pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK seiring telah ditolaknya gugatan Nurul Ghufron oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN itu dibacakan, Selasa (3/9/2024).

Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.

Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan