Sabtu, 27 September 2025

Tujuh Terduga Teroris yang Mengancam di Medsos saat Kunjungan Paus Dijerat UU Terorisme

Densus 88 meminta waktu untuk segera mengumpulkan rangkaian terkait motif para pelaku dan rencana yang dilakukan dengan kehadiran Paus Fransikus ]

Penulis: Reynas Abdila
(ist/BAY ISMOYO / AFP)
Kolase foto Densus 88 melakukan penangkapan terduga teroris dan Paus Fransiskus melambai saat kedatangannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta pada 3 September 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menegaskan tujuh terduga pelaku terorisme terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Ya, pasti di Undang-undang Terorisme masuk, karena kita yang menangkap Densus 88," ujar Aswin di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Sebagaimana amanat di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanganan atau penanggulangan terorisme yang memberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin.

Aswin mengatakan pentingnya pencegahan tindak pidana terosisme sejak awal. 

Menurutnya, terlebih pelaku terduga terorisme sudah kategori usia dewasa di atas 20 tahun.

"Keterlibatan Densus 88 didalam penanganan yang pasti UU Terorisme yang akan kita terapkan. Saya kira nanti tim penyidik yang akan kembangan untuk pidana lainnya ya," tambahnya.

Terkait bukti-bukti seperti adanya senjata api masih belum dapat diungkapkan karena masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Densus 88 meminta waktu untuk segera mengumpulkan rangkaian terkait motif para pelaku dan rencana yang dilakukan dengan kehadiran Paus Fransikus kemarin.

"Itu belum kalau kita bilang ada atau tidak hasil penyelidikan akan berkembang," imbuhnya.

Baca juga: 3 Poin yang Memberatkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Hingga Disanksi Pemotongan Gaji, Tak Kooperatif

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyampaikan bahwa saat ini Densus 88 sedang bekerja melakukan.

Dia bilang perkembangan nanti akan disampaikan saat seluruh hasil penyeledikan sudah terkumpul.

"Polri mengimbau untuk masyarakat pada umumnya dalam bermedsos tolong bijak, bijaklah bermedsos sebelum sharing terlebih dahulu saring," ucap Erdi.

Polisi menekankan masyarakat harus mengetahui siapa sumber yang memberikan informasi tersebut.

"Jadi jangan langsung sharing sebelum menyaring kredibiktas yang memberikan informasi itu siapa," tukas dia.

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi Berbaiat ke ISIS, Lakukan Provokasi Lewat Medsos

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan