Kamis, 30 April 2026

Tampang Oknum Polisi Nge-Vape Isi Narkoba dan Buat Asusila, Dipatsus Polda Sumut

Kompol Dedi Kurniawan kembali jadi sorotan, video diduga teler & asusila viral, kini dipatsus Propam.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • Kompol Dedi Kurniawan, Kepala Unit I Ditresnarkoba Polda Sumut, kembali disorot publik setelah video diduga teler dan berbuat asusila viral. 
  • Propam menempatkannya di patsus meski hasil tes urine negatif narkoba. 
  • Rekam jejaknya kontroversial, pernah tersandung kasus rekayasa, penganiayaan, hingga pemerasan

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya diduga dalam kondisi teler dan berbuat asusila viral di media sosial.

Perwira yang menjabat sebagai Kepala Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu kini telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Propam sebagai tindak lanjut atas viralnya video tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan langkah tersebut.

“Sudah dipatsus hari ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, Ferry menjelaskan bahwa video yang beredar bukan kejadian baru. Peristiwa itu disebut terjadi pada tahun 2025, namun baru mencuat setelah viral di media sosial.

Polda Sumut juga memastikan hasil tes urine Kompol DK menunjukkan hasil negatif dari narkoba.

“Hasil urine negatif,” tegas Ferry.

Namun, ini bukan kali pertama Kompol DK tersandung kasus. Selama bertugas, ia tercatat beberapa kali terlibat persoalan serius, mulai dari dugaan rekayasa kasus hingga penganiayaan.

Salah satu kasus mencuat pada 2025, saat seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi mengaku ditangkap secara tidak prosedural dan mengalami kekerasan.

Dalam kasus tersebut, juga terungkap adanya selisih barang bukti sabu sekitar 10 gram serta dugaan hilangnya uang korban sebesar Rp11,2 juta.

Baca juga: Rekam Polwan di Kamar Mandi SPN Polda Jateng, Briptu BTS Demosi 11 Tahun dan Patsus 20 Hari

Kasus itu berujung pada sidang etik di Polda Sumut. Kompol DK dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi demosi jabatan selama tiga tahun.

Sebelumnya, pada tahun 2020, Kompol DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Helvetia oleh Kapolda Sumut saat itu, Irjen Martuani Sormin.

Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga dengan nilai mencapai Rp200 juta.

Dalam kasus tersebut, korban mengaku mobil miliknya sempat diambil sebagai bentuk tekanan. Setelah laporan masuk ke Polda Sumut, Kompol DK dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan internal.

Kompol Dedi Kurniawan sendiri merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 dan saat ini bertugas di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved