Minggu, 17 Agustus 2025

Kepengurusan DPP PDIP

VIDEO Kronologi Lima Kader PDIP Dijebak Gugat SK Megawati dengan Iming-iming Rp300 Ribu

Lima kader itu pun meminta maaf karena mengaku dijebak serta ditipu oleh oknum pengacara terkait gugatan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku dijebak dan ditipu untuk memberikan tanda tangan, yang dimanfaatkan oknum pengacara untuk menggugat keabsahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025.

Lima kader itu pun meminta maaf karena mengaku dijebak serta ditipu oleh oknum pengacara terkait gugatan tersebut.

PDIP  menduga di balik hal ini ada tangan-tangan penguasa yang bermain.

Bahkan meminta media untuk menanyakan mengenai hal ini kepada Istana hingga Mulyono.

Kronologi

Lima kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan, yang dimanfaatkan oknum pengacara untuk menggugat keabsahan SK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025.

Diwakili Juru Bicaranya, Jairi, lima kader itu pun meminta maaf kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh anggota PDIP se-Indonesia.

Jairi menyampaikannya dalam konferensi pers di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/9/2024) malam.

Dia didampingi empat rekannya yakni Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari.

Jairi mengaku dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada Megawati.

Jairi pun menjelaskan ia dan empat kader PDIP lainnya hanya diminta untuk tanda tangan di atas kertas kosong dan setelahnya diberi imbalan sebesar Rp300 ribu.

Jairi mengaku, bersama keempat temannya, bertemu dengan Anggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan.

Di sana, mereka dimintai untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi.

Karena sepakat dengan demokrasi, Jairi dkk bersedia memberi dukungan.

Ketika diberikan kertas putih kosong untuk tanda tangan, mereka bersedia saja.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan