Sabtu, 6 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

Harun Masiku Dikejar Sampai Malaysia dan Filipina, Mobilnya Ditemukan Terparkir Dekat Markas KPK

Mobil Harun Masiku ditemukan KPK sudah terparkir 2 tahun parkiran apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat. Ini jejak penelusuran KPK.

Penulis: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com
Mobil sedan milik buronan KPK Harun Masiku. Mobil tersebut ditemukan penyidik pada 25 Juni 2024. 

Red notice untuk Harun Masiku baru diterbitkan Interpol Pusat di Lyon, Perancis pada 30 Juni 2021 atau satu setengah tahun setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 29 Januari 2020.

KPK Buru Harun Masiku ke Malaysia dan Filipina

Selama hampir lima tahun lamanya KPK dibantu penegak hukum lainnya memburu keberadaan Harun Masiku.

Namun, hingga saat ini keberadaan belum diketahui.

KPK pun sempat melacak keberadaan Harun Masiku di negara tetangga Malaysia dan Filipina.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tim penyidik KPK sempat dikirim ke Malaysia dan Filipina untuk mencari Harun Masiku.

Baca juga: Soal KPK Sebut Temukan Mobil Harun Masiku, MAKI: Temuan Lama Didaur Ulang biar Seakan-akan Kerja

"Waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot masjid di Malaysia. Kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari. Ya berdasarkan informasi-informasi yang diterima," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2024).

Belakangan, KPK pun aktif melakukan pemeriksaan saksi untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Mereka yang diperiksa KPK di antaranya terpidana sekaligus eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Bahkan KPK pun sempat menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.

Kemudian, KPK pun memeriksa mantan kader PDIP Saeful Bahri pada Selasa (30/7/2024).

Saeful Bahri pun sebelumnya ikut terjerat kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Atas perbutannya Saeful Bahri divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak hanya dua eks terpidana, KPK pun turut memeriksa Donna Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri pada 18 Juli 2024.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK mencium adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus harun Masiku.

"Terkait OOJ sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut (perintangan penyidikan)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan