Jumat, 29 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Kejagung Tak Akan Periksa ataupun Hadirkan Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Kasus Korupsi PT Timah

Aman, Kejagung memastikan tidak akan menghadirkan Brigjen Pol Mukti Juharsa sebagai saksi di sidang kasus korupsi PT Timah.

Dok. Humas Polri
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. Aman, Kejagung memastikan tidak akan menghadirkan Brigjen Pol Mukti Juharsa sebagai saksi di sidang kasus korupsi PT Timah. 

"Pak Mukti Juharsa. Kombes Pol Mukti Juharsa," jawab Ali.

Mengenai nama Mukti Juharsa ini pada agenda sidang sebelumnya nama petinggi Polri itu juga sempat diungkap oleh saksi General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi.

Namun saat itu nama Mukti disebut sebagai admin dari grup WhatsApp (WA) bernama ‘new smelter’.

Lebih jauh, ketika bertemu dengan Mukti Juharsa, Ali juga mengaku diperkenalkan dengan Harvey Moeis dan beberapa orang yang kala itu sudah berada di lokasi yang sama.

Pada saat itu Ali mengaku juga diminta oleh Mukti untuk membantu Harvey dan kawan-kanannya terkait kegiatan tata niaga timah.

"Pak Dirkrimsus di dalam ruangan itu Yang Mulia. Jadi waktu itu 'Pak Ali ini kawan-kawan kita semua ini perkenalkan'. Waktu itu saya diperkenalkan ini kawan-kawan kita semua tolong untuk dibantu," ucap Ali menceritakan.

Kemudian dalam momen tersebut, Harvey kata Ali juga sempat menyampaikan sesuatu kepada dirinya.
Saat itu Harvey lanjut Ali meminta agar dirinya tak perlu serius mengurus produksi pengelolaan produksi timah.

"Terus waktu itu saya ingat memang Pak Harvey sih yang ngomong 'udahlah Pak Ali tenang aja duduk manis, gak perlu ngotot kejar produksi biar kita aja yang kejar produksi'. Saya bilang siap-siap aja waktu itu," ungkap Ali.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meskipun menyanggupi permintaan Harvey, Ali menyebut sejatinya ia tak begitu memahami apa maksud daripada perkataan tersebut.

Pasalnya pada saat itu Ali memiliki perasaan tidak enak lantaran pada pertemuan tak hanya dihadiri Mukti Juharsa seperti yang telah ia duga diawal.

Alhasil kala itu Ali pun mengaku hanya basa-basi menjawab pernyataan Harvey hanya untuk menghormati Mukti Juharsa yang saat itu mengundangnya makan.

"Saya hanya basa-basi saja, saya menghargai Pak Dirkrimsus dan setelah itu berharap bisa segera menyelesaikan pertemuan itu," ujarnya.

Akan tetapi lambat laun Ali kemudian baru mengetahui maksud daripada penyampaian Harvey Moeis tersebut.

Hal itu dirinya ketahui setelah adanya penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT Refined Bangka Tin perusahaan yang diwakili Harvey dengan PT Timah.

"Awalnya saya gak ngerti arahnya kemana apakah mereka mau bermitra IUJP mau ikut nambang di IUP kita atau apa. Tapi setelah penandatanganan SPK itu baru saya oh ternyata mereka mau bermitra melalui kerjasama smelter itu," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan