Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Terungkap, Biaya Sewa Smelter ke Perusahaan Harvey Moeis Ternyata Tak Pernah Dibahas Rapat Direksi

Emil mengakui bahwa terdapat perbedaan harga terkait biaya sewa smelter itu antara PT RBT dengan 4 smelter swasta yang lain.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Mantan petinggi PT Timah Tbk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9/2024). Penyewaan peralatan processing pelogaman timah atau sewa smelter antara PT Timah Tbk dengan lima perusahaan smelter swasta ternyata tanpa adanya pembahasan di rapat direksi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyewaan peralatan processing pelogaman timah atau sewa smelter antara PT Timah Tbk dengan lima perusahaan smelter swasta ternyata tanpa adanya pembahasan di rapat direksi.

Hal itu diungkapkan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Harvey Moeis dan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) yakni Suparta dan Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Hakim Geram Eks Dirut PT Timah Mengaku Tak Tahu Harvey Moeis Bos PT RBT: Saudara Jangan Begitu

Mulanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menggali pengetahuan Emil soal biaya yang dikeluarkan PT Timah untuk kerja sama smelter swasta khususnya dengan PT RBT.

"Saudara mengetahui gak biaya sewa smelter khususnya dengan RBT? Apakah benar 4 ribu (USD) jadi dibedakan antara RBT dengan 5 smelter lainnya?," tanya Hakim Eko.

Emil mengakui bahwa terdapat perbedaan harga terkait biaya sewa smelter itu antara PT RBT dengan 4 smelter swasta yang lain.

Hanya saja ketika dicecar hakim mengaka terdapat perbedaan biaya dalam penyewaan itu, Emil mengaku tidak tahu.

"Iya dibedakan," jawab Emil.

"Apa benar RBT 4 ribu yang lainnya 3.700 dollar AS per metrik ton?," tanya Hakim.

"Iya," sahut Emil.

"Kenapa kok dibedakan?," tanya Hakim.

Baca juga: Saksi Sebut Izin Tambang PT Timah Tak Seluruhnya Bisa Diawasi Dinas ESDM Babel

"Saya tidak tahu alasannya," ucap Emil.

Kemudian Hakim pun coba mendalami siapa sosok yang menentukan harga penyewaan smelter-smelter tersebut.

Terlebih kata hakim terdapat perbedaan harga yang dibayarkan oleh perusahaan pelat merah itu kepada perusahaan swasta.

Lalu Emil menyatakan yang menentukan besaran biaya sewa untuk lima smelter tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Direktur Opersional PT Timah Alwin Albar.

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moies Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9/2024)
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moies Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9/2024) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)
Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan