Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Terungkap, Biaya Sewa Smelter ke Perusahaan Harvey Moeis Ternyata Tak Pernah Dibahas Rapat Direksi

Emil mengakui bahwa terdapat perbedaan harga terkait biaya sewa smelter itu antara PT RBT dengan 4 smelter swasta yang lain.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Mantan petinggi PT Timah Tbk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9/2024). Penyewaan peralatan processing pelogaman timah atau sewa smelter antara PT Timah Tbk dengan lima perusahaan smelter swasta ternyata tanpa adanya pembahasan di rapat direksi. 

"Siapa yang menentukan? 4 ribu atau 3.700?," tanya Hakim.

"Yang menentukan kalau berdasarkan hasil rapat itu adalah Dirops dan sudah diputuskan oleh Dirut," kata Emil.

Setelahnya hakim kembali mendalami soal keputusan biaya sewa tersebut.

Hakim bertanya apakah yang dimaksud rapat oleh Emil adalah rapat direksi atau bukan.

Saat itu Emil pun menjawab bahwa pembahasan biaya sewa smelter itu bukan dibahas di rapat level direksi.

"Maksudnya itu dipaparkan di level direksi?," tanya Hakim.

"Tidak Yang Mulia," ucap Emil.

Emil pun menegaskan Riza Pahlevi selaku Dirut pada saat itu sudah pasti mengetahui perihal penentuan biaya sewa khususnya ke RBT yakni 4.000 USD.

Akan tetapi ketika ditanya mengapa terdapat perbedaan biaya antara para smelter, Emil mengaku tidak tahu.

"Tapi apakah direktur utama pada akhirnya tahu enggak mengenai angka 4 ribu?," tanya Hakim Eko.

"Oh pasti mengetahui, karena yang memutus dia," ucap Emil.

"Tapi saudara tidak tahu kenapa dibedakan ini (soal harga)?," tanya Hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," pungkas Emil.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan