Korupsi di PT Timah
Bos Timah Tamron Akui Setor Dana CSR ke Money Changer Helena Lim atas Perintah Harvey Moeis
Setelah itu, Tamron pun mengaku dirinya sendiri yang menyetorkan dana tersebut ke rekening PT QSE melalui bank.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Siapa yang kenalkan?" tanya jaksa.
"Saya sudah lama kenal Bu Helena. Karena dia pemilik money changer," jelas pemilik Smelter tersebut.
Tak berhenti disitu, kemudian Jaksa mengulik apakah ada arahan yang dilontarkan Helana ketika Tamron hendak mengirimkan dana CSR.
Namun Aon mengatakan, bahwa saat itu Helena tak mengatakan apa-apa.
Adapun saat itu Aon yang bertanya pada Helena soal berapa kurs rupiah pada saat ia hendak mengirim dana CSR tersebut.
"Bu helena tidak tahu apa-apa cuman saya tanya berapa kurs hari ini saya mau beli mata uang untuk diberi ke Pak harvey," kata Tamron.
"Kalau Bu Helena ngasih ke Pak Harvey tahu yak caranya bagaimana?" tanya Jaksa.
"Tidak tahu," ucap Aon.

Setelah uang itu dikirim, Aon pun mengaku dirinya tak pernah mendapat tindaklanjut dari Helena maupun Harvey Moeis.
Begitupun dengan dia, Tamron menyebut juga tak pernah bertanya pada Harvey ataupun Helena terkait penggunaan dana tersebut.
"Utk penggunaannya tidak pernah disampaikan Harvey Moeis untuk apa aja?" tanya Jaksa
"Saya tidak pernah bertanya," pungkas Tamron.
Baca juga: Bus Paspampres Tabrak Halte TransJakarta di Petamburan, Apa Penyebabnya?
Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.
Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.
Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.