Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Bos Timah Tamron Akui Setor Dana CSR ke Money Changer Helena Lim atas Perintah Harvey Moeis

Setelah itu, Tamron pun mengaku dirinya sendiri yang menyetorkan dana tersebut ke rekening PT QSE melalui bank.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. 

"Siapa yang kenalkan?" tanya jaksa.

"Saya sudah lama kenal Bu Helena. Karena dia pemilik money changer," jelas pemilik Smelter tersebut.

Tak berhenti disitu, kemudian Jaksa mengulik apakah ada arahan yang dilontarkan Helana ketika Tamron hendak mengirimkan dana CSR.

Namun Aon mengatakan, bahwa saat itu Helena tak mengatakan apa-apa.

Adapun saat itu Aon yang bertanya pada Helena soal berapa kurs rupiah pada saat ia hendak mengirim dana CSR tersebut.

"Bu helena tidak tahu apa-apa cuman saya tanya berapa kurs hari ini saya mau beli mata uang untuk diberi ke Pak harvey," kata Tamron.

"Kalau Bu Helena ngasih ke Pak Harvey tahu yak caranya bagaimana?" tanya Jaksa.

"Tidak tahu," ucap Aon.

Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/9/2024)
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/9/2024) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Setelah uang itu dikirim, Aon pun mengaku dirinya tak pernah mendapat tindaklanjut dari Helena maupun Harvey Moeis.

Begitupun dengan dia, Tamron menyebut juga tak pernah bertanya pada Harvey ataupun Helena terkait penggunaan dana tersebut.

"Utk penggunaannya tidak pernah disampaikan Harvey Moeis untuk apa aja?" tanya Jaksa

"Saya tidak pernah bertanya," pungkas Tamron.

Baca juga: Bus Paspampres Tabrak Halte TransJakarta di Petamburan, Apa Penyebabnya?

Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.

Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.

Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan