Pungli di Rutan KPK
Sidang Pungli Rutan KPK, Hakim Ingatkan Jaksa Soal Sinyal karena Saksi-saksi Hadir Secara Daring
Sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Baca juga: Istri Tahanan Transfer Rp26 Juta ke Petugas Rutan KPK Agar Suaminya Pindah Ruangan dan Beli Ponsel
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pungli di Rutan KPK
| 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
|---|
| Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Bantah Kurangi Air Minum Hingga Larang Para Tahanan untuk Salat Jum'at |
|---|
| Terima Pungli dari Tahanan, Eks Plt Karutan KPK Ngaku Tak Tahan Godaan: Saya Terdesak Kebutuhan |
|---|
| Dianggap Tidak Sesuai Dakwaan Jaksa, 3 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Tolak Bayar Uang Pengganti |
|---|
| Wardoyo Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Mengaku Tersiksa, Istri dan Anak Kerap Disindir Tetangga |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terdakwa-pungli-rutan-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.