Kabinet Prabowo Gibran
PKB Ungkap Wacana Pemisahan di Dalam Kemenparekraf dan Kemendikbudristek
Dia juga menyebut masih ada peluang urusan kebudayaan dari Kemendikbud dilebur dengan Kementerian Pariwisata.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan pihaknya menolak usulan Meteri Keuangan Sri Mulyani yang meminta anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara dikaji ulang.
4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.
Berita Terkait
Berita Terkait
Kabinet Prabowo Gibran
Presiden Prabowo Ingatkan Menterinya yang Tidak Bisa Kerja Cepat Akan Ditinggalkan |
---|
Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabat Komisaris BUMN, DPR: Bermasalah Secara Etika dan Tata Kelola |
---|
Pengamat Sebut Ada Kendala Komunikasi Presiden Prabowo dan Menterinya, hingga 5 Kebijakan Dianulir |
---|
Prabowo Enggan Reshuffle Kabinet karena Anggap Kinerja Menteri Baik, Namun Telah Anulir 5 Kebijakan |
---|
Prabowo Tegaskan Tak Ada Reshuffle Kabinet, Rocky Gerung: Harusnya Opini Publik Dipertimbangkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.