Korupsi Emas
Pihak Antam Tegaskan Tidak Ada Kekurangan Penyerahan Emas ke Budi Said
Nilai pembelian emas Budi Said di butik Surabaya 01 sebanyak 5,9 ton. Menurutnya, jumlah uang dengan jumlah berat emas yang diserahkan sudah sesuai.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager Finance Logam Mulia PT Antam Tbk M. Furqon memastikan, surat keterangan kekurangan penyerahan emas dari Antam ke Budi Said tidak sesuai dengan dokumen keuangan PT Antam.
Bahkan, harga per kilogramnya (kg) saja jauh berada di bawah harga dasar yang ditetapkan.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, 1 Oktober 2024: Turun Drastis, Jadi Rp1.452.000
Menurutnya, hal ini berdasar pengecekan di sistem E-mas yang dikroscek dengan nominal uang yang masuk ke rekening resmi Antam.
Dia membeberkan, nilai pembelian emas Budi Said di butik Surabaya 01 sebanyak 5,9 ton. Nilai transaksinya sejumlah Rp 3,5 triliun selama periode Maret sampai November 2018. Menurutnya, jumlah uang dengan jumlah berat emas yang diserahkan sudah sesuai.
Baca juga: VIDEO Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Pembelian Emas Antam Crazy Rich Surabaya Budi Said
Dia menambahkan, seluruh transaksi itu sudah terkonfirmasi, baik dari jumlah uang yang masuk ke rekening BCA PT Antam serta penyerahan fisik emasnya dari data di E-mas.
Furqon merupakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam Budi Said di butik emas Surabaya 01.
Dia memberi keterangannya untuk terdakwa Budi Said dan mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Abdul Hadi Aviciena.
"Jadi, tidak ada transaksi yang menggantung atau belum di-delivery barangnya. Karena kalau ada uang masuk yang belum ada catatannya, pasti akan berpengaruh pada rekonsiliasi harian," bebernya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Dia menceritakan alur transaksi pembelian emas di butik emas atau retail, mulai penyetoran uang untuk pembelian emas hingga penyerahan emas kepada si pembeli.
Awalnya, pihak retail menginfokan nilai transaksi pembelian yang langsung dicek terhadap nilai uang yang masuk ke rekening resmi Antam.
Karena menurutnya, transaksi bisa berlanjut untuk penyerahan emas jika nilai uang yang masuk telah terkredit pihak Antam. Kemudian invoice dikeluarkan untuk penyerahan emas di loket.
Namun guna memastikan nilai di invoice sama dengan uang yang masuk, ada juga bagian verifikasi. Tugasnya melakukan pencocokan rekonsiliasi bank atas uang yang masuk.
"Rekonsiliasi bank ini apa? Mencocokkan invoice dengan rekening korannya. Dan ditambah bank masuk, semuanya akan dicocokkan. Jadi, kalau tidak cocok pasti akan terbuka outstanding-nya di (bagian) finance. Jadi, akan ada integrasi datanya, Pak," urainya menerangkan kepada jaksa.
Dia menjelaskan pandangannya terkait surat keterangan dari Budi Said yang mengeklaim kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton. Hal ini ia ketahui saat dipanggil untuk dimintai keterangan saat penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Sidang Crazy Rich Budi Said, Saksi Sebut Batas Pembelian Emas di Butik PT Antam Maksimal Rp 2 Miliar
Surat itu menerangkan bahwa ada kekurangan penyerahan emas dari Antam kepada Budi Said. Nilai emas seberat 1,1 ton itu dibeli Budi dengan harga Rp 573,8 miliar. Harga per kilogramnya senilai Rp 505 juta.
Korupsi Emas
Kasus Cap Emas Ilegal, Suryadi Lukmantara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp444 M |
---|
Anggota Komisi III DPR Tanggapi Putusan Peninjauan Kembali Antam Versus Crazy Rich Surabaya |
---|
Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam |
---|
BREAKING NEWS: MA Kabulkan PK Antam Versus Crazy Rich Surabaya, PK Budi Said Dibatalkan |
---|
Pakar Hukum Siap Hadapi 'Crazy Rich' Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.