Jumat, 5 September 2025

Korupsi Emas

Pihak Antam Tegaskan Tidak Ada Kekurangan Penyerahan Emas ke Budi Said

Nilai pembelian emas Budi Said di butik Surabaya 01 sebanyak 5,9 ton. Menurutnya, jumlah uang dengan jumlah berat emas yang diserahkan sudah sesuai.

Kolase Tribunnews (Ist-Tribun Jateng)
Budi Said, crazy rich Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam, Kamis (18/1/2024). Manager Finance Logam Mulia PT Antam Tbk M. Furqon memastikan, surat keterangan kekurangan penyerahan emas dari Antam ke Budi Said tidak sesuai dengan dokumen keuangan PT Antam. 

Furqon mengaku, ia lantas mengecek data-data transaksi tersebut. Dia juga berkoordinasi dengan bagian akuntansi, termasuk laporan keuangan.

"Berdasarkan laporan data keuangan, tidak ditemukan adanya hutang penyerahan ke Budi Said saat itu. Dan juga di sini dapat disampaikan, di laporan E-mas terakhir atas transaksi Budi Said pada 12 November 2018, nomor faktur 642104 senilai Rp 25,2 miliar dan emasnya telah diserahkan sebesar 41,865 kg pada tanggal 13 November 2018. Sehingga transaksi Budi Said saat itu sudah selesai," ungkap Furqon.

Apalagi, harga Rp 505 juta per kilogram emas sebagaimana tertera di surat keterangan Budi Said ternyata tidak sesuai dengan harga dasar emas Antam. Furqon bilang, nilai harga emas Antam pada periode pembelian emas oleh Budi Said jauh lebih tinggi dari angka yang tertera.

Furqon menjelaskan, rata-rata harga penjualan emas logam mulia dalam negeri dari Januari sampai Desember 2018, sebesar Rp 602 juta per kg. Nilai ini berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2018 di PT Antam.

"Dan jika dilihat dari data E-mas, element price-nya itu sebesar Rp 582 juta per kg. Element price adalah harga dasar belum ditambah ongkos cetak sesuai dengan lokasinya masing-masing," ungkapnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan