Polisi Fokus Periksa Saksi Usut Kasus Pertemuan Pimpinan KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil Alexander Marwata setelah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli selesai dilakukan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Raja menilai, Alex mestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus.
Komunikasinya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” kata dia.
Pelapor meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporan itu. Alex diharap dipanggil untuk diperiksa.
“(Kami, red) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Raja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.