Korupsi di PT Timah
Sidang Harvey Moeis, Hakim Cecar Eks Dirut PT Timah: Ngapain Orang Polda Babel Ada di Grup Smelter?
Hakim cecar saksi soal keberadaan anggota Polda Bangka Belitung di dalam grup whatsapp bernama New Smelter dalam sidang korupsi timah
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
"Gimana?," tanya Jaksa.
"Karena ada himbauan pak Kapolda untuk membantu PT timah meningkatkan produksi diminta untuk membantu PT timah dengan mengirimkan pasir timah dari PT timah," pungkas Adam.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.