Korupsi di PT Timah
Mengapa PT Timah Merugi Rp 611 M Padahal Jumlah Produksi Meningkat? Kadiv Timah Ungkap Penyebabnya
Kadiv PT Timah menyebut kerugian tersebut karena biaya produksi, harga logam dunia turun dan utang bank.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Jaksa hadirkan 11 saksi pada persidangan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024). Kepala Divisi Keuangan PT Timah, Abdullah Umar Baswedan menjelaskan alasan mengapa PT Timah bisa merugi hingga Rp 611 miliar di tahun 2019.
Adapun dalam perkara ini, perusahaan terdakwa dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung.
Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah kemudian dijual oleh perusahaan terdakwa ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.
Harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton. Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.